Dalam rangka peningkatan tertib administrasi dan akuntabilitas publik pelaksanaan penilaian angka kredit Dosen, maka diperlukan penyesuaian atas “Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2019” dan “lampiran Tambahan Suplemen Perubahan dari Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2019 (PO PAK 2019) sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 638/E.E4/KP/2020 tanggal 23 Juni 2020.” Setelah Putusan MK No. 20/PUU-XIX/2021 Tanggal 29 Maret 2022.

Kebijakan baru tersebut dapat dilihat pada dokumen berikut mengenai Kebijakan Penilaian PAK Dosen Pasca Putusan MK :
Kebijakan-Penilaian-PAK-Dosen-Pasca-Putusan-MK-edit23052-2022.pdf

Penyesuaian PO PAK Dosen mengenai masa kerja dosen dapat dilihat pada dokumen berikut :
Penyesuaian-PO-PAK-Dosen-tentang-Masa-Kerja-Minimal.pdf

Penyesuaian PO PAK Dosen mengenai Jurnal yang direkomendasi dapat dilihat pada dokumen berikut :
Q1_Scopus_WOS_Recommended-Publishers_Journal

Q2_Scopus_WOS_Recommended-Publishers_Journal

Dan ketentuan-ketentuan lain dapat dilihat pada
laman web :  https://pak.kemdikbud.go.id/portalv2/