Kemendikbudristek telah menerbitkan Peraturan Menteri mengenai Aturan Penamaan Prodi pada Perguruan Tinggi dalam Permendikbudristek 32 tahun 2021. Permen ini memiliki tujuan untuk penertiban dan standardisasi pemberian nama Program Studi.

Prodi merupakan singakatan dari Program Studi. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.

Penamaan Prodi merupakan proses pemberian nama Program Studi berdasarkan capaian pembelajaran lulusan. Penamaan Program Studi sesuai dengan rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah diakui oleh masyarakat ilmiah yang relevan dan asosiasi atau organisasi profesi yang kredibel.

Tahap-tahap Penamaan Program Studi dilakukan melalui sistem yang dikelola oleh direktorat jenderal yang membidangi pendidikan tinggi meliputi pengajuan usul, pengkajian usulan, dan penetapan. Penamaan Program Studi menggunakan kaidah Bahasa Indonesia dan dilengkapi dengan istilah Bahasa Inggris. Penetapan Nama Program Studi ditetapkan dengan keputusan direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya.

Untuk penambahan nama Program Studi, dan/atau perubahan nama Program Studi dilakukan pengajuan usul penamaan. Pengajuan usul penamaan Prodi dilakukan oleh pemimpin Perguruan Tinggi, atau pimpinan kementerian atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian bagi Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian lain dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian.

Perubahan nama Prodi dilakukan dalam rangka penyesuaian nama dengan capaian pembelajaran lulusan Program Studi. Penambahan nama Program Studi menggunakan nama yang mengikuti kebutuhan dunia kerja, dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Direktur Jenderal terkait sesuai dengan kewenangan melakukan pengkajian usulan nama Program Studi dengan memverifikasi dokumen dan mengevaluasi dokumen capaian pembelajaran. Jika disetujui, maka diumumkan melalui laman resmi Kementerian. Jika ditolak, diinformasikan kepada pengusul.

Perguruan Tinggi menyesuaikan nama Prodi dengan penamaan Program Studi. Hal ini tidak mengubah status peringkat akreditasi Program Studi. Penamaan Program Studi, Perguruan Tinggi dapat menggunakan nama Program Studi yang memiliki kekhasan Indonesia dan langka.

Dalam menetapkan nama Prodi, Perguruan Tinggi negeri badan hukum dapat menggunakan nama Program Studi yang sepadan dengan nama Program Studi yang telah ditetapkan oleh direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangan.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 32 tahun 2021 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi ditetapkan di Jakarta pada Tanggal 15 September 2021 oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 32 tahun 2021 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi diundangkan pada tanggal 17 September 2021 di Jakarta oleh Ditjen PP Kemenkumham Benny Riyanto.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 32 tahun 2021 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1059. Agar setiap orang mengetahuinya.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Nomor 32 tahun 2021
tentang
Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi

Mencabut

Permendikbudristek 32 tahun 2021 tentang Penamaan Prodi pada Perguruan Tinggi mencabut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1266).

Latar Belakang

Pertimbangan Permendikbudristek 32 tahun 2021 tentang Penamaan Prodi pada Perguruan Tinggi adalah :

bahwa untuk penertiban dan standardisasi nama program studi pada perguruan tinggi, perlu mengatur penamaan program studi pada perguruan tinggi;
bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi belum memenuhi kebutuhan hukum di masyarakat sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi;

Dasar Hukum

Dasar hukum Permendikbudristek 32 tahun 2021 tentang Penamaan Prodi pada Perguruan Tinggi adalah:

  • Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
  • Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
  • Isi Permendikbudristek 32 tahun 2021

Berikut adalah isi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 32 tahun 2021 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi, bukan format asli:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PENAMAAN PROGRAM STUDI PADA PERGURUAN TINGGI

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

Penamaan Program Studi merupakan proses pemberian nama Program Studi berdasarkan capaian pembelajaran lulusan.
Penamaan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah diakui oleh masyarakat ilmiah yang relevan dan asosiasi atau organisasi profesi yang kredibel.

Pasal 3

Penamaan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui tahapan:

  1. pengajuan usul;
  2. pengkajian usulan; dan
  3. penetapan.

Tahapan penamaan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem yang dikelola oleh direktorat jenderal yang membidangi pendidikan tinggi.

Pasal 4

Pengajuan usul penamaan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan oleh:pemimpin Perguruan Tinggi; atau pimpinan kementerian atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian bagi Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian lain dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian.
Pengajuan usul penamaan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:

penambahan nama Program Studi; dan/atau perubahan nama Program Studi.
Penambahan nama Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan nama yang mengikuti:

kebutuhan dunia kerja; dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perubahan nama Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam rangka penyesuaian nama dengan capaian pembelajaran lulusan Program Studi.

Pasal 5

Pengkajian usulan nama Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi:verifikasi dokumen; dan
evaluasi dokumen capaian pembelajaran.
Pengkajian usulan nama Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangan.

Dalam hal hasil pengkajian usulan nama Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, diumumkan melalui laman resmi Kementerian.

Dalam hal hasil pengkajian usulan nama Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, diinformasikan kepada pengusul.

Pasal 6

Penamaan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menggunakan kaidah Bahasa Indonesia dan dilengkapi dengan istilah Bahasa Inggris.

 

Pasal 7

Penetapan nama Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c ditetapkan dengan keputusan direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangan.

Pasal 8

Pedoman penamaan Program Studi ditetapkan oleh direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangan.

Pasal 9

Perguruan Tinggi menyesuaikan nama Program Studi dengan penamaan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Penyesuaian nama Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah status peringkat akreditasi Program Studi.

Pasal 10

Dalam penamaan Program Studi, Perguruan Tinggi dapat menggunakan nama Program Studi yang memiliki kekhasan Indonesia dan langka.

 

Pasal 11

Dalam menetapkan nama Program Studi, Perguruan Tinggi negeri badan hukum dapat menggunakan nama Program Studi yang sepadan dengan nama Program Studi yang telah ditetapkan oleh direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangan.

 

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikianlah bunyi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 32 tahun 2021 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi.

Download Permendikbud ristek Nomor 32 Tahun 2021

2021-Permendikbud-ristek nomor 32 Tahun 2021_(peraturanpedia.id)